Advertisement

Solusi Gagal Registrasi Sim Card - XL Axis Simpati Telkomsel Indosat M3

Baca Juga

Seputar IT - Akhir-akhir ini yang lagi Booming adalah seputar Registrasi Kartu Sim Card yang sulit, bagaimana tidak semua pengguna yang mempunyai Sim Card diwajibkan untuk Registrasi ulang Sim card mereka dengan menggunakan Nomor NIK dan KK dan walaupun kita membeli prdana Baru maka hal yang sama pun akan terjadi artinya sim card yang kita beli tidak akan aktif jika belum di Registrasi Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kominfo atau kementrian komunikasi dan informasi telah melayangkan aturan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai SIM Card untuk di registrasi ulang menggunakan nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan.
Solusi gagal registrasi sim card

Tetapi sebagian besar keluhan dari masyarakat yang telah mencoba untuk melakukan egistrasi ulang SIM Card mengalami kegagalan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor terutama karena sibuknya pangkalan data kominfo yng setiap hari terlalu banyak orang yang melakukan registrasi SIM Card.

Tepatnya 28 Februari 2018 akan menjadi batas akhir waktu registrasi ulang SIM Card. Entah apa yang akan terjadi pada SM Card yang tidak diregistrasi ulang, untuk itulah sebagai upaya antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya lakukanlah registrasi ulang pada SIM Card kalian.

Solusi bagi kalian yang gagal dalam melakukan registrasi ulang SIM Card. Tetapi sebelumnya cek terlebih dahulu apakah NIK dan No. KK tidak diblokir oleh DUKCAPIL karena ada data ganda. Kemudian cek apakah angka atau nomor NIK dan KK yang anda masukkan tidak salah. Apakah anda berdomisili ke kota lain sehingga otomatis nomor  NIK dan KK anda berubah. Apakah kepala keluarga yang terdapat di KK anda belum meninggal. Jika jawabannya tidak berikut solusinya.
  • Lakukan registrasi ulang dengan cara yang telah ditentukan. Sebenarnya setiap SIM Card mempunyai format registrasi yang berbeda sesuai dengan jenis kartu perdana/SIM nya. Jadi pastikan anda meregistrasi SIM Card anda sesuai dengan format yang ditentukan.
    Jika kurang jelas anda bisa lihat di bungkus Kartu perdana tersebut
  • Solusi Bagi yang Terus Gagal Registrasi SIM Card
  • Format registrasi ulang SIM Card
  • Jika nomor KTP dan KK sudah benar dan sah dan format registrasi sudah benar namun saat registrasi ulang dinyatakan tidak valid, maka coba lakukan registrasi sebanyak 5 kali. Jangan khawatir karena SMS registrasi tidak mengeluarkan biaya jadi jangan khawatir mengenai pulsa anda.
  • Jika langkah kedua belum berhasil, lakukan registrasi pada subuh hari antara jam 2 malam hingga 6 pagi. Pangkalan data kominfo yang menganilisis seluruh nomor yang akan diregistrasi otomatis akan sibuk dengan banyaknya orang yang melakukan registrasi ulang di jam kerja. Untuk itu coba lakukan registrasi di saat subuh.
  • Jika langkah-langkah di atas belum ada yang berhasil, maka coba lakukan registrasi ulang melalui website yang tertera pada gambar di atas tentunya sesuai dengan situs yang disediakan oleh jenis operator kalian.
  • Langkah terakhir adalah dengan mendatangi gerai pelayanan operator. Silahkan bawa KK dan KTP kalian saat melakukan registrasi ulang. Katakan saja bahwa SIM Card kalian tidak bisa diregistrasi melalui SMS maupun melalui website yang disediakan. Cara ini dijamin ampuh untuk meregistrasi ulang SIM Card kalian.

pengalaman Pribadi saya pernah mengalami kegagalan dalam rgistrasi padahal saya sudah memasukan No NIK dan No KK dengan benar sesuai dengan data, kemudian saya mencoba menghubungi Operator Sim card tersebut dan ternyata No NIK dan KK yang saya tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan saya mencoba memakai Kartu Keluarga yang lain dan Berhasil, jadi jika anda selalu gagal dalam registrasi Sim Card walaupun data sudah benar, Coba pakai Kartu keluarga yang lain.Selamat Mencoba

0 comments

loading...